Sabtu, 28 Juli 2012

Mutiara Kata, Hadist Nabi, Kata-Kata Bijak, Petuah Bijak

  • Kejujuran adalah perhiasan jiwa yang lebih bercahaya daripada berlian
  • Belajar tanpa berpikir tidak ada gunanya, sedangkan berpikir tanpa belajar adalah berbahaya.
  • Cinta kepada Allah adalah puncaknya cinta. Lembahnya cinta adalah cinta kepada sesama.
  • Keluhuran budi pekerti akan tampak pada ucapan dan tindakan.
  • Orang yang berjiwa besar teguh pendiriannya, tetapi tidak keras kepala.
  • Ulurkan cintamu karena Tuhanmu dan tariklah cintamu karena Tuhanmu, anda tentu tak akan kecewa.
  • Cinta indah seperti bertepuk dua tangan, tak akan indah jika hanya sebelah saja.
  • Naluri berbicara kita akan mencintai yang memuja kita, tetapi tidak selalu mencintai yang kita puja.
  • Melihatlah ke atas untuk urusan akhiratmu dan melihatlah ke bawah untuk urusan duniamu maka hidup akan tenteram.
  • Seseorang yang optimis akan melihat adanya kesempatan dalam setiap
    malapetaka, sedangkan orang pesimis melihat malapetaka dalam setiap
    kesempatan.
  • Ingatlah, boleh jadi manusia itu mencintai sesuatu yang
    membahayakan dirinya atau membenci sesuatu yang bermanfaat baginya.
    Mohonlah petunjuk-Nya.
  • Sahabat yang sejati adalah orang yang dapat berkata benar kepada anda, bukan orang yang hanya membenarkan kata-kata anda.
  • Bekerja atas dorongan cinta akan terasa senang tiada jemu dan lelah.
  • Orang besar menempuh jalan kearah tujuan melalui rintangan dan kesukaran yang hebat.
  • Berbuat baiklah kepada orang lain seperti berbuat baik kepada diri sendiri.
  • Orang besar bukan orang yang otaknya sempurna tetapi orang yang mengambil sebaik-baiknya dari otak yang tidak sempurna
  • Memperbaiki diri adalah alat yang ampuh untuk memperbaiki orang lain.
  • Jika seseorang tidak mencintai anda janganlah dia anda benci, karena mungkin akan tumbuh benih cinta kembali.
  • Cinta akan menggilas setiap orang yang mengikuti geraknya, tetapi tanpa gilasan cinta, hidup tiada terasa indah.
  • Bukan kecerdasan anda, melainkan sikap andalah yang yang akan mengangkat anda dalam kehidupan.
  • Perjuangan seseorang akan banyak berarti jika mulai dari diri sendiri.
  • Jika rasa cinta terbalas, maka bersyukurlah karena Allah telah memberikan hidup lebih berharga dengan belas Kasih-Nya.
  • Dalam perkataan, tidak mengapa anda merendahkan diri, tetapi dalam aktivitas tunjukkan kemampuan Anda.
  • Tegas berbeda jauh dengan kejam. Tegas itu mantap dalam kebijaksana sedangkan kejam itu keras dalam kesewenang-wenangan.
  • Jika rasa cinta itu tak terbalas maka bersukurlah, karena anda akan dipilihkan Allah yang lebih baik.
  • Watak keras belum tentu bisa tegas, tetapi lemah lembut tak jarang bisa tegas.
  • Sifat orang yang berlilmu tinggi adalah merendahkan hari kepada manusia dan takut kepada Tuhan.
  • Contoh yang baik adalah nasehat terbaik (Fuller)
  • Jika kita melayani, maka hidup akan lebih berarti (John Gardne)
  • Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk
    berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak
    akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkahpun. – Bung Karno
  • Kita semua hidup dalam ketegangan, dari waktu ke waktu, serta dari
    hari ke hari; dengan kata lain, kita adalah pahlawan dari cerita kita
    sendiri. – Mary Mccarthy
  • Tiga sifat manusia yang merusak adalah, kikir yang dituruti, hawa
    nafsu yang diikuti, serta sifat mengagumi diri sendiri yang berlebihan.
    – Nabi Muhammad Saw
  • Apa yang nampak sebagai suatu kemurahan hati, sering sebenarnya tiada lain daripada ambisi
  • yang terselubung, yang mengabaikan kepentingan-kepentingan kecil
    untuk mengejar kepentingan-kepentingan yang lebih besar. – La
    Roucefoucauld
  • Semua yang dimulai dengan rasa marah, akan berakhir dengan rasa malu. – Benjamin Franklin
  • Hati yang penuh syukur, bukan saja merupakan kebajikan yang
    terbesar, melainkan merupakan pula induk segala kebajikan yang lain. –
    Cicero
  • Orang yang berhasil akan mengambil manfaat dari kesalahan-kesalahan
    yang ia lakukan, dan akan mencoba kembali untuk melakukan dalam suatu
    cara yang berbeda. – Dale Carnegie
  • Istilah tidak ada waktu, jarang sekali merupakan alasan yang jujur,
    karena pada dasarnya kita semuanya memiliki waktu 24 jam yang sama
    setiap harinya. Yang perlu ditingkatkan ialah membagi waktu dengan
    lebih cermat. – George Downing
  • Ancaman nyata sebenarnya bukan pada saat komputer mulai bisa
    berpikir seperti manusia, tetapi ketika manusia mulai berpikir seperti
    komputer. – Sydney Harris
  • Pahlawan bukanlah orang yang berani menetakkan pedangnya ke pundak
    lawan, tetapi pahlawan sebenarnya ialah orang yang sanggup menguasai
    dirinya dikala ia marah. – Nabi Muhammad Saw
  • Cara untuk menjadi di depan adalah memulai sekarang. Jika memulai
    sekarang, tahun depan Anda akan tahu banyak hal yang sekarang tidak
    diketahui, dan Anda tak akan mengetahui masa depan jika Anda
    menunggu-nunggu. – William Feather
  • Dalam masalah hati nurani, pikiran pertamalah yang terbaik. Dalam
    masalah kebijaksanaan, pemikiran terakhirlah yang paling baik. – Robert
    Hall
  • Belajarlah dari kesalahan orang lain. Anda tak dapat hidup cukup
    lama untuk melakukan semua kesalahan itu sendiri. – Martin Vanbee
  • Orang-orang hebat di bidang apapun bukan baru bekerja karena mereka
    terinspirasi, namun mereka menjadi terinspirasi karena mereka lebih
    suka bekerja. Mereka tidak menyia-nyiakan waktu untuk menunggu
    inspirasi. – Ernest Newman
  • Orang-orang yang sukses telah belajar membuat diri mereka melakukan
    hal yang harus dikerjakan ketika hal itu memang harus dikerjakan, entah
    mereka menyukainya atau tidak. – Aldus Huxley
  • Kebanyakan dari kita tidak mensyukuri apa yang sudah kita miliki,
    tetapi kita selalu menyesali apa yang belum kita capai. – Schopenhauer
  • Musuh yang paling berbahaya di atas dunia ini adalah penakut dan
    bimbang. Teman yang paling setia, hanyalah keberanian dan keyakinan
    yang teguh. – Andrew Jackson
  • Sesuatu yang belum dikerjakan, seringkali tampak mustahil; kita
    baru yakin kalau kita telah berhasil melakukannya dengan baik. – Evelyn
    Underhill
  • Perbuatan-perbuatan salah adalah biasa bagi manusia, tetapi
    perbuatan pura-pura itulah sebenarnya yang menimbulkan permusuhan dan
    pengkhianatan. – Johan Wolfgang Goethe
  • Jika orang berpegang pada keyakinan, maka hilanglah kesangsian.
    Tetapi, jika orang sudah mulai berpegang pada kesangsian, maka
    hilanglah keyakinan. – Sir Francis Bacon
  • Karena manusia cinta akan dirinya, tersembunyilah baginya aib
    dirinya; tidak kelihatan olehnya walaupun nyata. Kecil di pandangnya
    walaupun bagaimana besarnya. – Jalinus At Thabib
  • Bersikaplah kukuh seperti batu karang yang tidak putus-putus-nya
    dipukul ombak. Ia tidak saja tetap berdiri kukuh, bahkan ia
    menenteramkan amarah ombak dan gelombang itu. – Marcus Aurelius
  • Kita melihat kebahagiaan itu seperti pelangi, tidak pernah berada
    di atas kepala kita sendiri, tetapi selalu berada di atas kepala orang
    lain. – Thomas Hardy
  • Kaca, porselen dan nama baik, adalah sesuatu yang gampang sekali
    pecah, dan tak akan dapat direkatkan kembali tanpa meninggalkan bekas
    yang nampak. – Benjamin Franklin
  • Keramahtamahan dalam perkataan menciptakan keyakinan,
    keramahtamahan dalam pemikiran menciptakan kedamaian, keramahtamahan
    dalam memberi menciptakan kasih. – Lao Tse
  • Hiduplah seperti pohon kayu yang lebat buahnya; hidup di tepi jalan
    dan dilempari orang dengan batu, tetapi dibalas dengan buah. – Abu
    Bakar Sibli
  • Rahmat sering datang kepada kita dalam bentuk kesakitan, kehilangan
    dan kekecewaan; tetapi kalau kita sabar, kita segera akan melihat
    bentuk aslinya. – Joseph Addison
  • Bagian terbaik dari hidup seseorang adalah perbuatan-perbuatan
    baiknya dan kasihnya yang tidak diketahui orang lain. – William
    Wordsworth
  • Kita berdoa kalau kesusahan dan membutuhkan sesuatu, mestinya kita
    juga berdoa dalam kegembiraan besar dan saat rezeki melimpah. – Kahlil
    Gibran
  • Semua orang tidak perlu menjadi malu karena pernah berbuat
    kesalahan, selama ia menjadi lebih bijaksana daripada sebelumnya. –
    Alexander Pope
  • Teman sejati adalah ia yang meraih tangan anda dan menyentuh hati anda. – Heather Pryor
  • Banyak kegagalan dalam hidup ini dikarenakan orang-orang tidak
    menyadari betapa dekatnya mereka dengan keberhasilan saat mereka
    menyerah. – Thomas Alva Edison
  • Tiadanya keyakinanlah yang membuat orang takut menghadapi tantangan; dan saya percaya pada diri saya sendiri. – Muhammad Ali
  • Kebanggaan kita yang terbesar adalah bukan tidak pernah gagal, tetapi bangkit kembali setiap kali kita jatuh. – Confusius
  • Hiduplah seperti pohon kayu yang lebat buahnya; hidup di tepi jalan
    dan dilempari orang dengan batu, tetapi dibalas dengan buah. – Abu
    Bakar Sibli
  • Jadilah kamu manusia yang pada kelahiranmu semua orang tertawa
    bahagia, tetapi hanya kamu sendiri yang menangis; dan pada kematianmu
    semua orang menangis sedih, tetapi hanya kamu sendiri yang tersenyum. –
    Mahatma Gandhi
  • Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, seseorang tidak
    beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya
    sendiri. ~ Nabi Muhammad SAW
  • Jauhilah dengki, karena dengki memakan amal kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar. ~ Nabi Muhammad SAW
  • Yang terbaik di antara kalian adalah mereka yang berakhlak paling mulia. ~ Nabi Muhammad SAW
  • Allah tidak melihat bentuk rupa dan harta benda kalian, tapi Dia melihat hati dan amal kalian. ~ Nabi Muhammad SAW
  • Kecintaan kepada Allah melingkupi hati, kecintaan ini membimbing hati dan bahkan merambah ke segala hal. ~ Imam Al Ghazali
  • Raihlah ilmu, dan untuk meraih ilmu belajarlah untuk tenang dan sabar. ~ Khalifah ‘Umar
  • Setiap orang di dunia ini adalah seorang tamu, dan uangnya adalah
    pinjaman. Tamu itu pastilah akan pergi, cepat atau lambat, dan pinjaman
    itu haruslah dikembalikan. ~ Ibnu Mas’ud
  • Ketahuilah bahwa sabar, jika dipandang dalam permasalahan seseorang
    adalah ibarat kepala dari suatu tubuh. Jika kepalanya hilang maka
    keseluruhan tubuh itu akan membusuk. Sama halnya, jika kesabaran
    hilang, maka seluruh permasalahan akan rusak. ~ Khalifah ‘Ali
  • Sabar memiliki dua sisi, sisi yang satu adalah sabar, sisi yang lain adalah bersyukur kepada Allah. ~ Ibnu Mas’ud
  • Takutlah kamu akan perbuatan dosa di saat sendirian, di saat inilah saksimu adalah juga hakimmu. ~ Khalifah ‘Ali
  • Orang yang paling aku sukai adalah dia yang menunjukkan kesalahanku. ~ Khalifah ‘Umar
  • Niat adalah ukuran dalam menilai benarnya suatu perbuatan, oleh
    karenanya, ketika niatnya benar, maka perbuatan itu benar, dan jika
    niatnya buruk, maka perbuatan itu buruk. ~ Imam An Nawawi
  • Aku mengamati semua sahabat, dan tidak menemukan sahabat yang lebih
    baik daripada menjaga lidah. Saya memikirkan tentang semua pakaian,
    tetapi tidak menemukan pakaian yang lebih baik daripada takwa. Aku
    merenungkan tentang segala jenis amal baik, namun tidak mendapatkan
    yang lebih baik daripada memberi nasihat baik. Aku mencari segala
    bentuk rezki, tapi tidak menemukan rezki yang lebih baik daripada
    sabar. ~ Khalifah ‘Umar
  • Dia yang menciptakan mata nyamuk adalah Dzat yang menciptakan matahari. ~ Bediuzzaman Said Nursi
  • Penderitaan jiwa mengarahkan keburukan. Putus asa adalah sumber
    kesesatan; dan kegelapan hati, pangkal penderitaan jiwa. ~ Bediuzzaman
    Said Nursi
  • Kebersamaan dalam suatu masyarakat menghasilkan ketenangan dalam
    segala kegiatan masyarakat itu, sedangkan saling bermusuhan menyebabkan
    seluruh kegiatan itu mandeg. ~ Bediuzzaman Said Nursi
  • Menghidupkan kembali agama berarti menghidupkan suatu bangsa. Hidupnya agama berarti cahaya kehidupan. ~ Bediuzzaman Said Nursi
  • Seseorang yang melihat kebaikan dalam berbagai hal berarti memiliki
    pikiran yang baik. Dan seseoran yang memiliki pikiran yang baik
    mendapatkan kenikmatan dari hidup. ~ Bediuzzaman Said Nursi
  • Pengetahuan tidaklah cukup; kita harus mengamalkannya. Niat
    tidaklah cukup; kita harus melakukannya. ~ Johann Wolfgang von Goethe
  • Pencegahan lebih baik daripada pengobatan. ~ Johann Wolfgang von Goethe
  • Kearifan ditemukan hanya dalam kebenaran. ~ Johann Wolfgang von Goethe
  • Ilmu pengetahuan tanpa agama adalah pincang. ~ Einstein
  • Perdamaian tidak dapat dijaga dengan kekuatan. Hal itu hanya dapat diraih dengan pengertian. ~ Einstein
  • Agama sejati adalah hidup yang sesungguhnya; hidup dengan seluruh
    jiwa seseorang, dengan seluruh kebaikan dan kebajikan seseorang. ~
    Einstein
  • Dua hal yang membangkitkan ketakjuban saya – langit bertaburkan
    bintang di atas dan alam semesta yang penuh hikmah di dalamnya. ~
    Einstein
  • Apa yang saya saksikan di Alam adalah sebuah tatanan agung yang
    tidak dapat kita pahami dengan sangat tidak menyeluruh, dan hal itu
    sudah semestinya menjadikan seseorang yang senantiasa berpikir
    dilingkupi perasaan rendah hati. ~ Einstein
  • Sungguh sedikit mereka yang melihat dengan mata mereka sendiri dan merasakan dengan hati mereka sendiri. ~ Einstein
  • Berusahalah untuk tidak menjadi manusia yang berhasil tapi berusahalah menjadi manusia yang berguna. ~ Einstein
  • Tidak semua yang dapat menghitung dapat dihitung, dan tidak semua yang dapat dihitung dapat menghitung. ~ Einstein
  • Tidak semua yang dapat menghitung dapat dihitung, dan tidak semua yang dapat dihitung dapat menghitung. ~ Einstein
  • Benar, engkau adalah seorang raja penguasa dunia. Semua orang
    menunjukkan kesetiaannya padamu! Lalu bagaimana? Esok kamu akan di
    baringkan di kubur sebagai rumahmu. Dan dari segala arah, orang-orang
    akan melemparkan debu ketubuhmu menutupimu. Walaupun engkau dijadikan
    raja penguasa dunia, engkau tidak akan lari dari kematian, dan
    meninggalkan dunia untuk para musuhmu walaupun hari ini wajahmu
    tersenyum, esok hal itu pasti akan membuatmu bersedih. Aku melihat
    manusia datang kedunia lalu pergi jauh, Dunia dan harta selalu
    berpindah, dengan sayap-sayap yang sama untuk terbang. Dunia tidak
    tetap dengan seorang yang hidup di mana pun, juga tidak ada seorang pun
    yang hidup selamanya menikmati kesenangannya, kematian dan
    penderitaannya bagaikan dua ekor kuda yang berlari cepat ke arah
    manusia, untuk menginjak-injak mereka dan melahap mereka
  • Hai bodoh, yang terpedaya oleh daya tarik dunia! Pikirkanlah dan
    ambillah sesuatu (kebaikan) dari dunia ini untuk, menolongmu di akhirat.
  • Aku tersesat dalam kelalaian, sedang kematian bergerak kearahku,
    semakin lama semakin mendekat. Jika aku tidak mari hari ini, aku pasti
    mati esok.
  • Aku manjakan tubuhku dengan pakaian-pakaian halus dan mewah, sedikit berpikir bahwa itu akan membusuk dan hancur dalam kubur
  • Aku bayangkan tubuhku remuk menjadi debu dalam lubang kubur, Di bawah gundukan tanah
  • Keindahan tubuhku akan berangsur-angsur hilang, sedikit demi
    sedikit berkurang hingga tinggallah kerangka, tanpa kulit dan daging.
  • Aku melihat detik-detik kehidupan lambat laun habis, namun
    keinginan-keinginanku masih belum terpenuhi. Suatu perjalanan panjang
    terbentang di hadapanku, sedangkan aku tiada bekal untuk jalan itu. Aku
    menentang Tuhanku, melanggar perintah-perintah-Nya terang-terangan,
    sementara Ia mengawasiku setiap saat. Aduh! Aku memperturutkan hatiku
    dalam perbuatan-perbuatan yang memalukan! Ah! Apapun yang telah terjadi
    tak dapat dihapuskan dan waktu bila telah berlalu tidak dapat ditarik
    kembali. Ah! Aku berdosa secara rahasia, tidak pernah orang laun
    mengetahui dosa-dosaku yang mengerikan. Tetapi esok, rahasia
    dosa-dosaku ditampakan dan dipertunjukan kepada Tuhanku. Ah! Aku
    berdosa terhadap-Nya, walaupun hati merasa takut, namun aku sangat
    mempercayai ampunan-Nya yang tak terbatas, aku ber-dosa dan tak tahu
    malu, dengan berani bergantung kepada ampunan-Nya yang tak terbatas.
    Siapa lagi selain Dia, yang akan mengampuni dosa-dosaku. Sesungguhnya
    Ia patut bagi segala pujian! Seandainya tidak ada adzab setelah
    kematian. Tiada janji akan surga, tiada ancaman akan neraka. Kematian
    dan kebusukan cukup sebagai peringatan, agar kita menjauhi sia-sia.
    Namun akal kita bebal. Kita tidak mengambil peringatan apa pun.
    Sekarang tiada harapan lagi bagi kita, kecuali Yang Maha Pengampun
    mengampuni dosa-dosa kita, karna bila seorang hamba berbuat salah,
    hanyalah Tuhannya, tanpa seorangpun yang mengampuninya tak diragukan
    lagi aku adalah yang terburuk dari semua hamba-Nya. Aku yang
    menghianati perjanjianku dengan Tuhanku yang dibuat di keabadian. Dan,
    adalah hamba yang cakap yang janji-janjinya tak berarti. Tuhanku, akan
    bagaimanakah nasibku, ketika api membakar tubuhku? Api yang melelehkan
    batu yang paling keras! Ah! Aku sendiri ketika dibangkitkan dari kubur
    (tanpa seorangpun yang menolongku pada hari itu). Wahai Engkau, Yang
    Maha Esa yang tiada sekutu terhadap keagungan-Mu. Belas kasihanillah
    kesendirianku, karna ditinggalkan oleh segalanya.
  • Sungguh jalanan paling licin yang bahkan kaki ulamapun tergelincir di atasnya adalah ketamakan.
  • Tiada yang lebih baik dari dua kebaikan : Beriman pada Allah dan bermanfaat bagi manusia.
  • Tiada yang lebih buruk dari dua kejahatan : Syirik pada Allah dan merugikan manusia.
  • Tiga tanda kesempurnaan iman : Kalau marah, marahnya tidak keluar
    dari kebenaran. Kalau senang, senangnya tidak membawanya pada
    kebatilan. Ketika mampu membalas, ia memafkan.
  • Tertipulah yang melakukan tiga perkara : Membenarkan apa yang tak
    terjadi, mengandalkan orang yang tidak dipercaya, dan menghasratkan apa
    yang tak dimiliki.
  • Dengannya Allah kuburkan kedengkian; Dengannya Allah padamkan
    permusuhan; Melaluinya diikat persaudaraan; Yang hina dimulyakan. Yang
    tinggi direndahkan.
  • Berbagi rezeki dengan tulus, berbakti pada orang tua, berbuat baik pada sesama, mengubah duka menjadi bahagia dan menambah usia.
  • Semua ilmu ada pokok bahasannya. Pokok bahasan ilmu para Nabi adalah manusia… Mereka datang untuk mendidik manusia.
  • Orang paling baik adalah orang yang kita harapkan kebaikannya dan kita terlindung dari keburukannya.
  • Jika orang dapat empat hal, ia dapat kebaikan dunia akhirat: Hati
    yang bersyukur, lidah yang berzikir, badan yang tabah pada cobaan, dan
    pasangan yang setia menjaga dirinya dan hartanya.
  • Nabi ditanya bermanfaatkah kebajikan setelah dosa? Ia menjawab: Taubat membersihkan dosa, kebaikan menghapuskan keburukan.
  • Manusia Paling baik adalah orang yang dermawan dan bersyukur dalam
    kelapangan, yang mendahulukan orang lain, bersabar dalam kesulitan.
  • Tiga manusia tidak akan dilawan kecuali oleh orang yang hina: orang
    yang berilmu yang mengamalkan ilmunya, orang cerdas cendikia dan imam
    yang adil.
  • Tiada musibah yang ,ebih besar daripada meremehkan dosa-odsamu dan merasa ridho dengan keadaan rohaniahmu sekarang ini.
  • Hati Adalah Ladang. Sesungguhnya setengah perkataan itu ada yang
    lebih keras dari batu, lebih tajam dari tusukan jarum, lebih pahit
    daripada jadam, dan lebih panas daripada bara.
  • Sesungguhnya hati adalah ladang, maka tanamlah ia dengan perkataan
    yang baik, karna jika tidak tumbuh semuanya (perkataan yang tidak
    baik), niscaya tumbuh sebahagiannya.
  • Sesungguhnya seorang hamba itu bila merasa ujub kerana suatu
    perhiasan dunia, niscaya Allah akan murka kepadanya hingga dia
    melepaskan perhiasan itu. (Sayidina Abu bakar)
  • Orang yang bakhil itu tidak akan terlepas daripada salah satu
    daripada 4 sifat yang membinasakan iaitu: Ia akan mati dan hartanya
    akan diambil oleh warisnya, lalu dibelanjakan bukan pada tempatnya
    atau; hartanya akan diambil secara paksa oleh penguasa yang zalim atau;
    hartanya menjadi rebutan orang-orang jahat dan akan dipergunakan untuk
    kejahatan pula atau adakalanya harta itu akan dicuri dan dipergunakan
    secara berfoya-foya pada jalan yang tidak berguna (Sayidina Abu Bakar)
  • Barangsiapa takut kepada Allah SWT nescaya tidak akan dapat dilihat
    kemarahannya. Dan barangsiapa takut pada Allah, tidak sia-sia apa yang
    dia kehendaki. (Sayidina Umar bin Khattab)
  • Orang yang banyak ketawa itu kurang wibawanya. Orang yang suka
    menghina orang lain, dia juga akan dihina. Orang yang menyintai
    akhirat, dunia pasti menyertainya. Barangsiapa menjaga kehormatan orang
    lain, pasti kehormatan dirinya akan terjaga. (Sayidina Umar bin Khattab)
  • Hendaklah kamu lebih memperhatikan tentang bagaimana amalan itu
    diterima daripada banyak beramal, kerana sesungguhnya terlalu sedikit
    amalan yang disertai takwa. Bagaimanakah amalan itu hendak diterima?
    (Sayidina Ali Karamallahu Wajhah)
  • Janganlah seseorang hamba itu mengharap selain kepada Tuhannya dan
    janganlah dia takut selain kepada dosanya. (Sayidina Ali Karamallahu
    Wajhah)
  • Tidak ada kebaikan ibadah yang tidak ada ilmunya dan tidak ada
    kebaikan ilmu yang tidak difahami dan tidak ada kebaikan bacaan kalau
    tidak ada perhatian untuknya. (Sayidina Ali Karamallahu Wajhah)
  • Tiada solat yang sempurna tanpa jiwa yang khusyu’. Tiada puasa yang
    sempurna tanpa mencegah diri daripada perbuatan yang sia-sia. Tiada
    kebaikan bagi pembaca al-Qur’an tanpa mengambil pangajaran daripadanya.
    Tiada kebaikan bagi orang yang berilmu tanpa memiliki sifat wara’.
  • Tiada kebaikan mengambil teman tanpa saling sayang-menyayangi.
    Nikmat yang paling baik ialah nikmat yang kekal dimiliki. Doa yang
    paling sempurna ialah doa yang dilandasi keikhlasan.
  • Barangsiapa yang banyak bicara, maka banyak pula salahnya, siapa
    yang banyak salahnya, maka hilanglah harga dirinya, siapa yang hilang
    harga dirinya, bererti dia tidak wara’, sedang orang yang tidak wara’
    itu bererti hatinya mati. (Sayidina Ali Karamallahu Wajhah)
  • Antara tanda-tanda orang yang bijaksana itu ialah: Hatinya selalu
    berniat suci. Lidahnya selalu basah dengan zikrullah. Kedua matanya
    menangis kerana penyesalan (terhadap dosa).
  • Segala perkara dihadapaiya dengan sabar dan tabah. Mengutamakan
    kehidupan akhirat daripada kehidupan dunia. (Sayidina Utshman bin Affan)
  • Tiada insan suci yg tidak mempunyai masa lampau. Tiada insan berdosa yg tak punyai masa depan (anonim)
  • Masa yang pergi tak akan kembali & umur semalam tak akan
    dilalui lagi maka jadikanlah hari ini lebih baik dari semalam &
    esok lebih baik dari hari ini (anonim)
  • Abu Hurairah ra. Berkata, Rasulullah bersabda: Setiap ruas tulang
    tubuh manusia wajib dikeluarkan shodaqohnya setiap hari ketika matahari
    terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah shodaqoh,
    menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkatkan
    barang ke atas kendaraannya adalah shodaqoh, kata-kata yang baik adalah
    shodaqoh, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan sholat adalah shodaqoh,
    dan membersihkan rintangan dari jalan adalah shodaqoh. (HR Bukhari dan
    Muslim)
  • Puasa dan al-Quran itu akan memberi syafaat kepada seorang hamba
    pada hari kiamat kelak. Di mana puasa akan berkata, –Wahai Rabbku, aku
    telah menahannya dari makanan dan nafsu syahwat, karenanya perkenankan
    aku untuk memberi syafaat kepadanya–. Sedangkan al-Quran berkata, –Aku
    telah melarangnya dari tidur pada malam hari, karenanya perkenankan aku
    untuk memberi syafaat kepadanya–. Beliau bersabda, –Maka keduanya pun
    memberikan syafaat– (HR. Ahmad, al-Hakim, dan Abu Nu`aim)
  • Allah menyembunyikan murka-Nya di dalam kemaksiatan. Maka jangan
    meremehkan maksiat sekecil apapun. Karena kita tidak akan pernah tahu
    maksiat yang mana yang mendapat murka Allah.
  • Tidak ada yang pasti terjadi di dunia kecuali kematian. Dan tidak ada yang lebih dekat dari kita kecuali kematian.
  • “Tujuh golongan yg akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya di hari tdk ada naungan kecuali naungan-Nya.
    1. Pemimpin yg adil,
    2. Pemuda yg sentiasa beribadat kepada Allah semasa hidupnya,
    3. Orang yg hatinya sentiasa berpaut pada masjid-masjid
    4. Dua orang yg saling mengasihi karena Allah, keduanya berkumpul dan berpisah karena Allah,
    5. Seorang lelaki yg diundang oleh seorang perempuan yang mempunyai
      kedudukan dan rupa paras yg cantik utk melakukan kejahatan tetapi dia
      berkata, ‘Aku takut kepada Allah’
    6. Seorang yg memberi sedekah tetapi dia merahasiakannya seolah-olah
      tangan kanan tidak tahu apa yg diberikan oleh tangan kirinya dan
    7. Seseorang yg mengingati Allah di waktu sunyi sehingga mengalirlah
      air mata dr kedua matanya” (HR. Bukhari & Muslim) “Dari Abu
      Hurairah ‘Abdurrahman Bin Shakhr RA, Rasulullah SAW bersabda:
      Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak melihat bentuk tubuhmu dan tidak pula
      melihat rupamu tetapi Allah melihat hatimu.” (HR. Muslim)
  • Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa dilanda kesusahan dalam
    suatu masalah hendaklah dia mengucapkan Laa Haula wa laa quwwata illa
    bil-laahil ‘aliyyil-’azhiim’ (Tiada daya dan tiada kekuatan kecuali
    dengan pertolongan Allah yang maha Tinggi lagi Maha Agung” (H.R Baihaqi
    dan Ar Rabi’i)
  • Allah menyembunyikan ridha-Nya di dalam kebaikan. Maka jangan
    meremehkan kebaikan sekecil apapun. Karena kita tidak akan pernah tahu
    kebaikan yang mana yang mendapat ridha Allah
  • Tutuplah pintu-pintu masuk Syaithan, yaitu: sombong, marah, makan
    berlebihan, berhias bukan untuk suami/istri, mengumpul-ngumpulkan
    harta, iri, dengki, dan syirik.
  • Jadikanlah Sabar dan Shalat Sebagai Penolongmu. Dan Sesungguhnya
    Yang Demikian itu Sungguh Berat, Kecuali Bagi Orang-Orang yang Khusyu.
    (Al Baqarah : 45).
  • Untuk itu, menirulah, karena meniru adalah jalan terpendek  untuk
    menjadikan hari anda sama dengan pribadi yang anda kagumi. (Mario Teguh)
  • SEMPURNAKANLAH (Akhiri) APA YANG KITA KERJAKAN DENGAN DOA. (Mario Teguh)
  • Bersyukurlah jika anda sudah di level terendah dalam hidupmu, karena tidak ada pilihan lain selain untuk naik. (Mario Teguh)
  • Belajarlah dari semut. Saat berjalan dan dihadapkan dengan tembok
    di depannya, mereka melihatnya hanya sebagai jalan naik menuju ke atas,
    tidak lebih. (Mario Teguh)
  • Jangan batasi kebaikan yang bisa Anda lakukan karena itu akan membatasi kebesaran yang bisa Anda capai. (Mario Teguh
  • Tetapkanlah diri Anda sebagai sahabat bagi kebaikan orang lain, Lalu perhatikan apa yang terjadi. (Mario Teguh)
  • Harga kita hanya sebanding dengan penghargaan kita terhadap waktu. (Mario Teguh)
  • Setiap hari berpotensi baik; tetapi memang tidak setiap pribadi
    dari kita berfokus pada perasaan, pikiran, dan tindakan yang mengubah
    potensi baik menjadi kenyataan baik. (Mario Teguh)
  • Kelihatannya, waktu memilah-milah orang berdasarkan kualitas sikapnya dalam menggunakan waktu. (Mario Teguh)
  • Yang bersikap baik dalam menggunakan waktu, akan hidup dengan baik.
    Yang menyepelekan waktu, akan hidup memprotes penyepelean dari orang
    lain. (Mario Teguh)
  • Engkau adalah pena yang menuliskan cerita kehidupanmu sendiri. Jika
    cerita yang kau pilih berisi kasih sayang dan keindahan, maka tangan
    yang menggunakan mu adalah tangan Tuhan. (Mario Teguh)
  • Maka bersegeralah menambahkan kebaikan dalam setiap langkah
    keseharian mu, agar keajaiban yang menata perjalanan hidupmu
    memindahkan mu ke jalan-jalan menuju taman-taman keindahan hidupmu.
    (Mario Teguh)
  • Rasa enggan adalah kekuatan yang sangat besar, baik untuk mencapai
    keberhasilan atau menyebabkan kegagalan. Maka engganlah terlibat dalam
    hal-hal yang tidak menghasilkan. Dan bersegeralah dengan hal-hal yang
    menghasilkan, walau sekecil apapun. (Mario Teguh)
  • Bukan kurangnya pengetahuan yang menghalangi keberhasilan, tetapi
    tidak cukupnya tindakan. Dan bukan kurang cerdasnya pemikiran yang
    melambatkan perubahan hidup ini, tetapi kurangnya penggunaan dari
    pikiran dan kecerdasan. (Mario Teguh)
  • Bila ada pelajaran yang harus segera kau perbarui pengertiannya
    kepada sahabat terdekat yang namanya diri mu itu, maka pelajaran itu
    adalah tentang keberanian
  • Sebuah nama bagi kesediaan untuk bertindak yang didasari oleh pengertian yang baik. (Mario Teguh)
  • Untuk merasa bahagia, bingung, kecewa, sedih, atau marah adalah
    masalah keputusan. Bila Anda memutuskan untuk merasa berbahagia maka
    bahagialah Anda. Dengannya, kebahagiaan Anda adalah sebetulnya hasil
    dari ketepatan keputusan-keputusan Anda (MTST – Deciding To Be Happy).
  • Orang-orang yang bekerja keras hari ini dan memastikan bahwa yang
    dilakukannya hari ini pantas mendapat penghargaan di masa depan, akan
    bisa lebih senang nanti menyambut masa depan yang datang dengan
    kualitas yang lebih baik. ( MT Star Point )
  • Awal dari kehidupan kita bukanlah rencana kita, dan saat
    berakhirnya pun bukan keputusan kita; tetapi telah semakin jelas bagi
    kita bahwa tugas kita adalah menjadikan waktu antara yang awal dan
    akhir itu, sebagai sebuah perjalanan yang terindah yang bisa kita capai
    dengan upaya kita, dan dengan bantuan penuh kasih dari Tangan Yang
    Tidak Terlihat itu. ( MT – Becoming is more important than Having )
  • Tak seorang pun pernah menjadi muski karena berbagi (Anne Frank)
  • Semua prestasi, semua kekayaan yang diperoleh, bermula dari satu gagasan (Napoleon Hill)
  • Lebih baik kata-kata derita tertulis di atas kertas darpada mumi membawa di dalam hari (Anne Frank)
  • Ketika berusaha maksimal, kita tidak akan pernah tahu keajaiban apa yang akan datang pada kita atau orang lain (Hellen Keller)
  • Sebagai seorang perempuan, saya tidak punya negara. Negara saya adalah dunia ini (Virginia Wolf)
  • Saya percaya pada dasarnya semua orang sungguh baik hatinya (Anne Frank)
  • Kita tidak pernah bisa belajar jadi berani & sabar kalau di dunia ini hanya ada kebahagiaan (Hellen Keller)
  • Anda tidak akan pernah menemukan kedamaian dengan cara mengabaikan kehidupan (Virginia Wolf)
  • Kebahagiaan siapa pun akan membuat orang lain bahagia juga (Anne Frank)
  • Rasa kasihan ada diri sendiri adalah musuh terburuk di dunia ini
    (Hellen Keller)Anda tidak tahu apa saja yang akan terjadi hanya saja
    tetaplah mencoba melakukan yang terbaik (Hillary Rhodam Clinton)
  • Tak ada sesuatu yang lebih menyenangkan daripada menimbulkan senyum
    pada wajah orang lain, terutama wajah orang yang kita cintai (RA
    Kartini)
  • Untukbisa menikmati kebebasan kita harus mengontrol diri sendiri (Virginia Wolf)
  • Tak seorang pesimis pin yang mampu menguak rahasia bintang-bintang (Hellen Keller)
  • Politik itu berat, ada banyak energi yang harus Anda curahkan (Hillary Rhodam Clinton)
  • Kemalasan memang tampak menggoda, tapi bekerja memberi kepuasan (Anne Frank)
  • Kebanggaan dan kepuasan dari kerja membuat saya insan yang lebih baik (Cindy Crawford)
  • Jauh lebih sulit membunuh bayang-bayang daripada membunuh sebuah realitas (Virginia Wolf)
  • Saya tidak punya cita-cita untuk diri saya sendiri. Cita-cita saya
    untuk Indonesia aga Indonesia jadi Negeri makmur (SK Trimurti)
  • Walau demokrasi di Indonesia tergolong baru, sudah banyak pencapaian yang didapat (Hillary Rhodam Clinton)
  • Yang luar biasa, Anda tidak perlu waktu khususuntuk mulai mengubah dunia (Anne Frank)
  • Mereka bisa karena mereka berpikir mereka bisa (Virginia Wolf)
  • Hasil tertinggi pendidikan adalah sikap teloransi (Hellen Keller)
  • Kalau kita tidak tahu siapa diri sendiri, kita tidak akan mencintai diri kita (Indayati Oetomo)
  • Anda tidak bisa ambil keputusan berdasarkan rasa takut atau apa
    yang mungkin terjadi di masa depan. Kita tidak bisa bangkit dengan cara
    itu (Michelle Obama)
  • Lebih banyak emas telah ditambang dari pemikiran manusia dibandingkan dengan yang diambil dari tanah (Napoleon H)

Jumat, 06 Juli 2012

MAKALAH HUKUM

BAB I I. Pendahuluan Hukum Pidana Internasional atau Internationale Strafprocessrecht semula diperkenalkan dan dikembangkan oleh pakar-pakar hukum internasional dari Eropa daratan seperti: Friederich Meili pada tahun 1910 (Swiss) Georg Schwarzenberger pada tahun 1950 (Jerman); Gerhard Mueller pada tahun 1965 (Jerman); J.P. Francois pada tahun 1967; Rolling pada tahun 1979 (Belanda); Van Bemmelen pada tahun 1979 (Belanda), kemudian diikuti oleh para pakar hukum dari Amaerika Serikat seperti: Edmund Wise pada tahun 1965 dan Cherif Bassiouni pada tahun 1986 (Amerika Serikat). Ditinjau dari substansinya maka hukum pidana internasional itu sendiri menunjukkan adanya sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan internasional.3 Akan tetapi, sebenarnya pengertian Hukum Pidana Internasional tidaklah sesederhana itu. Ruang lingkup dan dimensi dari Hukum Pidana Internasional teramat luas dan bahkan mempunyai 6 (enam) pengertian. Romli Atmasasmita lebih lanjut menyebutkan keenam pengertian Hukum Pidana Internasional tersebut mencakup aspek-aspek sebagai berikut: (1) Hukum Pidana Ingternasional dalam arti lingkup territorial pidana nasional (internasional criminal law in the meaning of the territorial scope of municipal criminal law) ; (2) Hukum Pidana Internasional dalam arti kewenangan internbasional yang terdapat di dalam hukum pidana internasional (international criminal law in the meaning of internationally priscribel municipal criminal law); (3) Hukum Pidana Internasional dalam arti kewenangan internasional yang terdapat dalam hukum pidana nasional (international criminal law in the meaning of internationally authorized municipal criminal law); (4) Hukum Pidana Internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum yang patut dalam kehidupan masyarakat bangsa yang beradab (international criminal law in the meaning of municipal criminal law common to civilised nations); (5) Hukum Pidana Internasional dalam arti kerja sama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan pidana nasional (international criminal law in the meaning of international co-operation in the administration of municipal criminal justice); (6) Hukum Pidana International dalam arti materiil (international criminal law in the material sense of the word).Asumsi di atas menegaskan bahwa Hukum Pidana Internasional teramat luas bukan saja dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional, akan tetapi juga meliputi aspek internasional baik dalam arti kewenangan internasional yang terdapat dalam hukum pidana nasional, mekanisme administrasi peradilan pidana nasional serta hukum pidana internasional dalam arti materril. Secara universal dan kasuistik maka ada hubungan erat antara Hukum Pidana Internasional dengan kejahatan transnasional. Tegasnya, karena ada hubungan sedemikian erat antara Hukum Pidana Internasional dengan kejahatan transnasional yang demikian kompleks baik mengenai cara melakukannya (modus operandi), bentuk dan jenisnya, serta locus dan tempus delicti yang lazimnya melibatkan beberapa negara dan sistem hukum pelbagai negara. Kejahatan transnasional merupakan kejahatan-kejahatan yang sebenarnya adalah nasional yang mengandung aspek transnasional atau lintas batas negara. Jadi, terjadinya kejahatan itu sendiri sebenarnya di dalam batas-batas wilayah negara (nasional) akan tetapi dalam beberapa hal terkait kepentingan negara-negara lain, sehingga nampak adanya dua atau lebih negara yang berkepentingan atau yang terkait dengan kejahatan itu. Dalam praktiknya, tentu ada banyak faktor yang menyebabkan terkaitnya kepentingan lebih dari satu negara dalam suatu kejahatan. Tegasnya, kejahatannya sendiri adalah nasional, tetapi kemudian terkait kepentingan negara atau negara lainnya, maka nampaknya sifatnya yang transnasional. Misalnya, khusus tindak pidana korupsi, dimana pelaku (offender) maupun aset hasil korupsi tersebut kemudian disimpan di negara lain sehingga sehingga tidak saja meliputi batas wilayah negara yang bersangkutan tetapi juga memasuki wilayah negara lain. BAB II PEMBAHASAN II. Fungsi Hukum Pidana Internasional Dihubungkan Dengan Kejahatan Transnasional Khususnya Terhadap Tindak Pidana Korupsi Hukum Pidana Internasional atau international criminal law atau internationale strafprocessrecht merupakan cabang ilmu hukum yang relative baru. Romli Atmasasmita menyebutkan pengembangan Hukum Pidana Internasional sebagai salah satu cabang ilmu hukum dimulai oleh pekerjaan Gerhard O.W. Mueller dan Edmund M. Wise yang telah menyusun suatu karya tulis International Criminal Law dalam rangka proyek penulisan di bawah judul Comparative Criminal Law Project dari Universitas New York. Pekerjaan ini kemudian dilanjutkan oleh Bassiouni dan V. Nada (1986), yang telah menulis sebuah karya tulis A Treatise on International Criminal Law (1973). Sebagaimana apa yang telah diterangkan di atas maka eksistensi Hukum Pidana Internasional hakikatnya teramat penting khususnya apabila dihubungkan dengan kejahatan transnasional. Apabila dijabarkan lebih lanjut maka pada pokoknya sebenarnya ada 4 (empat) fungsi dari Hukum Pidana Internasional. Adapun keempat fungsi tersebut adalah sebagai berikut: 1. Agar hukum nasional di masing-masing negara dipandang dari sudut hukum pidana internasional sama derajadnya. Dari aspek ini, maka menempatkan negara-negara di dunia ini tanpa memandang besar atau kecil, kuat atau lemah, maju atau tidaknya, memiliki kedudukan yang sama antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu, maka hukum masing-masing diantara negara-negara mempunyai kedudukan yang sama. 2. Agar tidak ada intervensi hukum antara negara satu dengan yang lain. Tegasnya, agar negara besar tidak melakukan intervensi hukum terhadap negara yang lebih kecil. Apabila dijabarkan lebih jauh maka fungsi kedua dari Hukum Pidana Internasional ini merupakan penjabaran dari asas non-intervensi. Menurut asas ini, maka suatu negara tidak boleh campur tangan atas masalah dalam negeri negara lain, kecuali negara itu sendiri menyetujui secara tegas. Jika suatu negara, misalnya dengan menggunakan kekuatan bersenjata berusaha memadamkan ataupun mendukung pemberontakan bersenjata yang terjadi di dalam suatu negara lain tanpa persetujuan negara yang bersangkutan, tindakan ini jelas melanggar asas non-intervensi. 3. Hukum Pidana Internasional juga mempunyai fungsi sebagai “jembatan” atau “jalan keluar” bagi negara-negara yang berkonflik untuk menjadikan Mahkamah Internasional sebagai jalan keluar. Pada dasarnya, Mahkamah Internasional merupakan sebuah lembaga peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak yang memutus serta mengadili suatu perkara yang dipersengketakan oleh negaranegara yang berkonflik. Oleh karena itu maka Hukum Pidana Internasional inilah yang merupakan “jembatan” atau “jalan keluar” bagi negara-negara yang berkonflik. 4. Hukum Pidana Internasional juga berfungsi untuk dijadikan landasan agar penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional relative menjadi lebih baik. Dari perspektif Hukum Pidana Internasional maka asas ini lazim disebut sebagai Asas “penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia”. Asas ini membebani kewajiban kepada negara-negara bahkan kepada siapapun untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia dalam situasi dan kondisi apapun juga. Berdasarkan asas ini, tindakan apapun yang dilakukan oleh negara-negara atas seseorang atau lebih dalam status apapun juga, tindakannya ini tidak boleh melanggar ataupun bertentangan dengan hak asasi manusia. Sebagai contoh, suatu negara membuat peraturan perundang-undangan nasional dalam bidang hukum pidana seperti undang-undang tidak pidana korupsi, terorisme, money loundering, dan lain sebagainya tidak boleh ada ketentuannya yang bertentang dengan hak asasi manusia. Keempat fungsi Hukum Pidana Internasional tersebut merupakan fungsi yang bersifat elementer dan krusial. Apabila dijabarkan, maka keempat fungsi tersebut berhubungan erat dan dapat diaplikasikan terhadap kejahatan transnasional khususnya terhadap Tindak Pidana Korupsi yang merupakan bahasan topik dalam paper ini. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus. Apabila dijabarkan, tindak pidana korupsi mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti penyimpangan hukum acara dan materi yang diatur dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran serta penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi 2003 (United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003)6 mendiskripsikan masalah korupsi sudah merupakan ancaman serius terhadap stabilitas, keamanan masyarakat nasional dan internasional, telah melemahkan institusi, nilai-nilai demokrasi dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan maupun penegakan hukum. Selain itu, dikaji dari perspektif internasional pada dasarnya korupsi merupakan salah satu kejahatan dalam klasifikasi White Collar Crime dan mempunyai akibat kompleksitas serta menjadi atensi masyarakat internasional. Konggres Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-8 mengenai “Prevention of Crime and Treatment of Offenders” yang mengesahkan resolusi “Corruption in Goverment” di Havana tahun 1990 merumuskan tentang akibat korupsi, berupa: 1.) Korupsi dikalangan pejabat publik (corrupt activities of public official): a. Dapat menghancurkan efektivitas potensial dari semua jenis program pemerintah (“can destroy the potential effectiveeness of all types of govermental programmes”) b. Dapat menghambat pembangunan (“hinder development”). c. Menimbulkan korban individual kelompok masyarakat (“victimize individuals and groups”). 2. Ada keterkaitan erat antara korupsi dengan berbagai bentuk kejahatan ekonomi, kejahatan terorganisasi dan pencucian uang haram. Asumsi di atas menyebutkan tindak pidana korupsi bersifat sistemik, terorganisasi, transnasional dan multidimensional dalam arti berkorelasi dengan aspek sistem, yuridis, sosiologis, budaya, ekonomi antar Negara dan lain sebagainya.8 Dikaji dari perspektif yuridis, maka tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes) sebagaimana dikemukakan Romli Atmasasmita, bahwa: “Dengan memperhatikan perkembangan tindak pidana korupsi, baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas, dan setelah mengkajinya secara mendalam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa korupsi di Indonesia bukan merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra-ordinary crimes). Selanjutnya jika dikaji dari sisi akibat atau dampak negatif yang sangat merusak tatanan kehidupan bangsa Indonesia sejak pemerintahan Orde Baru sampai saat ini, jelas bahwa perbuatan korupsi merupakan perampasan hak ekonomi dan hak sosial rakyat Indonesia. Selain itu, dari dimensi lain maka Penjelasan Umum UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan pul “Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitupun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.”Tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crimes sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan yang luar biasa pula (extra ordinary measures). Dari dimensi ini maka fungsi Hukum Pidana Internasional adalah sangat penting. Sebagai kejahatan yang bersifat transnasional maka kebijakan legislasi di Indonesia haruslah mengacu kepada tindak pidana korupsi yang terdapat di negara lain sepanjang hal tersebut relatif sesuai dengan kondisi sosial, budaya dan kultur orang Indonesia. Oleh karena korupsi kejahatan yang bersifat transnasional maka Hukum Pidana Internasional merupakan jembatan yang mempunyai fungsi untuk adanya interaksi antara satu Negara dengan negara lainnya. Dalam praktik hal ini telah dilaksanakan misalnya seperti apa yang telah dilakukan oleh Indonesia dengan menandatangani perjanjian ekstradisi dengan negara Singapura yang salah satu kesepakatannya adalah dalam rangka memulangkan koruptor yang bersembunyi di negara tersebut. Selain itu, dengan dilakukannya perjanjian ekstradiksi tersebut membawa dampak terhadap fungsi Hukum Pidana Internasional yang kedua yaitu tidak adanya intervensi hukum antara satu negara dengan Negara lainnya. Aspek ini disebabkan, oleh karena antara negara satu dan Negara lainnya telah melakukan perjanjian yang dilakukan secara sukarela dan saling menguntungkan kedua belah pihak. Negara pihak atau negara korban korupsi dapat meminta secara baik-baik dengan melalui saluran hukum ekstradiksi kepada negara ketempatan tempat koruptor maupun asetnya disembunyikan. Oleh karena itu, melalui saluran ekstradiksi ini relatif dapat lebih memulangkan koruptor maupun asetnya kembali kepada Negara korban. Kembalikan dari apa yang telah diuraikan di atas maka apabila Negara korban maupun negara ketempatan tidak ada penjanjian ekstradiksi maka para koruptor maupun aset relatif tidak dapat dilakukan negosiasi untuk memulangkan koruptor beserta asetnya. Atau dapat juga apabila Negara korban maupun negara ketempatan terjadi konflik terhadap para koruptor maupun asetnya. Maka terhadap aspek ini, fungsi Hukum Pidana Internasional sangat berperan di dalamnya. Para negara korban melalui jalur hukum internasional dapat meminta kepada Mahkamah Internasional untuk mengadili negara yang bersangkutan agar dapat memberi jalan keluar baik kepada negara korban maupun kepada negara ketempatan agar memutus secara adil perkara yang bersangkutan. Oleh karena yang memutus adalah Mahkamah Internsional yang bersifat independen maka diharapkan konflik yang terjadi diharapkan selesai serta diputus berdasarkan asas keadilan yang relatif dapat diterima baik oleh negara korban maupun negara ketempatan. Berhubungan dengan apa yang telah diuraikan di atas yaitu fungsi Hukum Pidana Internasional sebagai jembatan agar hukum nasional di masing-masing negara dipandang dari sudut hukum pidana internasional sama derajadnya, kemudian fungsi kedua sebagai mencegah tidak ada intervensi hukum antara negara satu dengan yang lain (asas non-intervensi), dan fungsi ketiga yaitu Hukum Pidana Internasional juga mempunyai fungsi sebagai “jembatan” atau “jalan keluar” bagi negara-negara yang berkonflik untuk menjadikan Mahkamah Internasional sebagai jalan keluar maka semua itu bermuara kepada fungsi keempat yaitu Hukum Pidana Internasional juga berfungsi untuk dijadikan landasan agar penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional relatif menjadi lebih baik. Fungsi keempat ini merupakan “kunci” bagi penegakan hukum khususnya terhadap Tindak Pidana Korupsi. Pada asasnya, Hak Asasi Manusia menurut Bab I Pasal I angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia disebutkan merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu maka pada dasarnya menurut Paul Sieghart10 secara global HAM terdiri dari tiga generasi, yaitu generasi pertama (Sipil dan Politik), generasi kedua (Ekonomi, Sosial dan Budaya), generasi ketiga (Hak Kelompok) yang kesemuanya itu sesungguhnya merupakan hak individu. Oleh karena tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat extra ordinary crimes sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan yang luar biasa pula (extra ordinary measures) maka Hukum Pidana Internasional merupakan katalisator dan pengaman yang dapat berfungsi agar penindakan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi sesuai dengan koridor hukum dan dengan demikian diharapkan penegakan Hak Asasi Manusia Internasional relatif menjadi lebih baik sebagaimana fungsi keempat dari Hukum Pidana Internasional. BAB II PENUTUP Keempat fungsi Hukum Pidana Internasional yaitu sebagai jembatan agar hukum nasional di masing-masing negara dipandang dari sudut hukum pidana internasional sama derajadnya, sebagai pencegah tidak ada intervensi hukum antara negara satu dengan yang lain (asas non-intervensi), sebagai “jembatan” atau “jalan keluar” bagi negara-negara yang berkonflik untuk menjadikan Mahkamah Internasional sebagai jalan keluar dan landasan agar penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional relatif menjadi lebih baik berkorelasi dengan kejahatan transnasional khususnya terhadap kejahatan korupsi. Oleh karena itu, diharapkan nantinya keempat fungsi Hukum Pidana Internasional tersebut relatif dapat lebih berperan maksimal bagi negara-negara di dunia untuk dapat menindaklanjuti kejahatan korupsi.

MAKALAH HUKUM NARKOBA

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Pengaturan narkotika berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 (UU No.35 tahun 2009), bertujuan untuk menjamin ketersedian guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sampai ketingkat yang sangat mengkhawatirkan, fakta dilapangan menunjukan bahwa 50% penghuni LAPAS (lembaga pemasyarakatan) disebabkan oleh kasus narkoba atau narkotika. Berita kriminal di media masa, baik media cetak maupun elektronik dipenuhi oleh berita penyalahgunaan narkotika. Korbannya meluas kesemua lapisan masyarakat dari pelajar, mahasiswa, artis, ibu rumah tangga, pedagang , supir angkot, anak jalanan, pejabat dan lain sebagainya. Narkoba dengan mudahnya dapat diracik sendiri yang sulit didiktesi. Pabrik narkoba secara ilegalpun sudah didapati di Indonesia.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegakan hukum dan telah banyak mendapatkan putusan hakim di sidang pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan mampu sebagai faktor penangkal terhadap merebaknya peredaran perdagangan narkoba atau narkotika, tapi dalam kenyataan justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat pula peredaran perdagangan narkotika  tersebut.
Tindak pidana narkoba atau narkotika berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 (UU No.35 tahun 2009), memberikan sangsi pidana cukup berat, di samping dapat dikenakan hukuman badan dan juga dikenakan pidana denda, tapi dalam kenyataanya para pelakunya justru semakin meningkat. Hal ini disebabkan oleh faktor penjatuhan sangsi pidana tidak memberikan dampak atau deterrent effect terhadap para pelakunya.
Gejala atau fenomena terhadap penyalahgunan narkotika dan upaya penanggulangannya saat ini sedang mencuat dnan menjadi perdebatan para ahli hukum. Penyalahgunaan narkoba atau narkotika sudah mendekati pada suatu tindakan yang sangat membahayakan, tidak hanya menggunakan obat-obatan saja, tetapi sudah meningkat kepada pemakaian jarum suntik yang pada akhirnya akan menularkan HIV.
Perkembangan kejahatan narkotika  pada saat ini telah menakutkan kehidupan masyarakat. Dibeberapa negara, termasuk indonesia , telah berupaya untuk meningkatkan program pencegahan dari tingkat penyuluhan hukum sampai kepada program pengurangan pasokan narkoba atau narkotika.

BAB II
RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dirumuskan permasalahannya sebagai berikut:
Apa pengertian narkotika serta jenis-jenis Narkotika?
Bagaimanakah kebijakan hukum pidana yang tertuang dalam Undang- Undang Narkotika (UU No. 35/2009 ) dalam penanggulangan tindak pidana narkotika ?
Siapa saja yang dapat disebut sebagai pelaku perbuatan pidana narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ?
Bagaimana sangsi hukum pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika?

















BAB III
PEMBAHASASAN

Pengertian Narkotika dan Jenis-Jenis Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sitensis maupun semi sitensis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.[1]
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Yang dimakud narkotika dalam UU No. 35/2009 adalah tanaman papever, opium mentah, opium masak, seperti candu, jicing, jicingko, opium obat, morfina, tanaman koka, daun koka, kokaina mentah, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, damar ganja, garam-garam atau turunannya dari morfin dan kokaina. Bahan lain, baik alamiah, atau sitensis maupun semi sitensis yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti  morfina atau kokaina yang ditetapkan mentri kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaannya dapat menimbulkan akibat ketergantungan yang merugikan, dan campuran- campuran atau sediaan-sediaan yang mengandung garam-garam atau turunan-turunan dari morfina dan kokaina, atau bahan-bahan lain yang alamiah atau olahan yang ditetapkan mentri kesehatan sebagai narkotika.[2]
Berdasarkan rumusan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 diatas, penulis dapat menarik kesimpulan, bahwa tanaman atau barang ditetapkan sebagai narkoba atau bukan setelah melalui uji klinis dan labotarium oleh Depertemen Kesehatan.
Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika membagi narkotika menjadi tiga golongan, sesuai dengan pasal 6 ayat 1 :
Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/ atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Sanksi-Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika (berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika)
Mengingat betapa besar bahaya penyalahgunaan Narkotika ini, maka perlu diingat beberapa dasar hukum yang diterapkan menghadapi pelaku tindak pidana narkotika berikut ini:
•    Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
•    Undang-undang RI No. 7 tahun 1997 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Illicit Traffic in Naarcotic Drug and Pshychotriphic Suybstances 19 88 ( Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap narkotika dan Psikotrapika, 1988)
•    Undang-undang  RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengganti UU RI No. 22 tahun 1997.
•    Untuk pelaku penyalahgunaan Narkotika dapat dikenakan Undang-undang No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika, hal ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :[3]

    Sebagai pengguna
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 116 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
    Sebagai pengedar
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 35 tahun 2009  tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 15 + denda.
    Sebagai produsen
Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 113 Undang-undang No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun/ seumur hidup/ mati + denda.
Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 telah merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 juga mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi medis dan sosial. Namun, dalam kenyataannya tindak pidana Narkotika di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.
Tindak pidana Narkotika tidak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama – sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas yang bekerja secara rapi dan sangat rahasia baik di tingkat nasional maupun internasional. Berdasarkan hal tersebut guna peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Narkotika perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Hal ini juga untuk mencegah adanya kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan korban yang meluas, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan generasi muda pada umumnya.
Selain itu, untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika dan mencegah serta memberantas peredaran gelap Narkotika, dalam Undang-Undang ini diatur juga mengenai Prekursor Narkotika karena Prekursor Narkotika merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika. Dalam Undang-Undang ini dilampirkan mengenai Prekursor Narkotika dengan melakukan penggolongan terhadap jenis-jenis Prekursor Narkotika.Selain itu, diatur pula mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika. Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika.
Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. BNN tersebut merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang hanya mempunyai tugas dan fungsi melakukan koordinasi. Dalam Undang-Undang ini, BNN tersebut ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan diperkuat kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. BNN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, BNN juga mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai instansi vertikal, yakni BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota.
Untuk lebih memperkuat kelembagaan, diatur pula mengenai seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan upaya rehabilitasi medis dan sosial.
Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang luas melampaui batas negara, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai kerja sama, baik bilateral, regional, maupun internasional.
Dalam Undang-Undang ini diatur juga peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Penghargaan tersebut diberikan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Namun demikian, dalam tataran implementasi, sanksi yang dikenakan tidak sampai pada kategori maksimal. Hal ini setidaknya disebabkan oleh dua hal. Pertama, kasus yang diproses memang ringan, sehingga hakim memutuskan dengan sanksi yang ringan pula. Kedua, tuntutan yang diajukan relatif ringan, atau bahkan pihak hakim sendiri yang tidak memiliki ketegasan sikap. Sehingga berpengaruh terhadap putusan yang dikeluarkan

Penegakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Narkotika
Berbicara mengenai penegakan hukum pidana, dapat dilihat dari cara penegakan hukum pidana yang dikenal dengan sistem penegakan hukum atau criminal law enforcement sebagai bagian dari criminal policy atau kebijakan penanggulangan kejahatan. Dalam penanggulangan kejahatan dibutuhkan dua sarana yakni menggunakan penal atau sanksi pidana, dan menggunakan sarana non penal yaitu penegakan hukum tanpa menggunakan sanksi pidana (penal).
Penegakan hukum dengan mempunyai sasaran agar orang taat kepada hukum. Ketaatan masyarakat terhadap hukum disebabkan tiga hal yakni:

a)      takut berbuat dosa;
b)      takut karena kekuasaan dari pihak penguasa berkaitan dengan sifat hukum yang bersifat imperatif;
c)      takut karena malu berbuat jahat. Penegakan hukum dengan sarana non penal mempunyai sasaran dan tujuan untuk kepentingan internalisasi.[4]
Keberadaan Undang-Undang Narkotika merupakan suatu upaya politik hukum pemerintah Indonesia terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Dengan demikian, diharapkan dengan dirumuskanya undang-undang tersebut dapat menanggulangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta menjadi acuan dan pedoman kepada pengadilan dan para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan yang menerapkan undang-undang, khususnya hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap kejahatan yang terjadi. Dalam penelitian ini, penulis akan mencoba meneliti tentang kebijakan hukum pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Narkotika serta implementasinya dalam penangulangan tindak pidana narkotika dan psikotropika penegakan hukum salah satunya dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dapat menghambat berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri. Adapun faktor-faktor tersebut, adalah sebagai berikut:[5]
Faktor hukumnya sendiri, yang dalam hal ini dibatasi pada undangundang aja;
Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membuat atau membentuk maupun yang menerapkan hukum;
    Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
    Faktor masyarakat, yakni faktor lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan;
    Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Kelima faktor tersebut di atas saling berkaitan, hal ini disebabkan esensi dari penegakan hukum itu sendiri serta sebagai tolak ukur dari efektivitas penegakan hukum.








BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan
Dalam UU No. 35/2009 jenis-jenis narkotika adalah tanaman papever, opium mentah, opium masak, seperti candu, jicing, jicingko, opium obat, morfina, tanaman koka, daun koka, kokaina mentah, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, damar ganja, garam-garam atau turunannya dari morfin dan kokaina. Bahan lain, baik alamiah, atau sitensis maupun semi sitensis yang belum disebutkan yang dapat dipakai sebagai pengganti  morfina atau kokaina yang ditetapkan mentri kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaannya dapat menimbulkan akibat ketergantungan yang merugikan, dan campuran- campuran atau sediaan-sediaan yang mengandung garam-garam atau turunan-turunan dari morfina dan kokaina, atau bahan-bahan lain yang alamiah atau olahan yang ditetapkan mentri kesehatan sebagai narkotika
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juga mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi medis dan sosial.
Penanggulangan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan NARKOTIKA merupakan tanggung jawab bangsa Indonesia secara keseluruhan, bukan hanya berada pada pundak kepolisian ataupun pemerintah saja. Namun, seluruh komponen masyarakat diharapkan ikut perperan dalam upaya penanggulangan tersebut. Setidaknya, itulah yang telah diamanatkan dalam pelbagai perundang-undangan negara, termasuk UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pandangan Agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khomar. Oleh karena itu maka Narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT.





DAFTAR PUSTAKA

Sunarso, siswantoro.2004.Penegakan Hukum Psikotropika. Jakarta:Rajawali Pers.
Makarao, taufik, et.al.2003 Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sunarso, Siswantoro. 2004. Penegakan Hukum Dalam Kajian sosiologis. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan hukum. Jakarta: CV. Rajawali. H
Mardani.2007.Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta:Rajawali Pers.

Rabu, 04 Juli 2012

langkah - langkah membagi partisi hardisk dengan EASEUS Partition Master 7.0.1 Home

Bagi anda yang baru membeli PC atau notebook kadang anda mendapatkan partisi hardisk anda cuma satu yaitu drive C saja atau C dan D tapi anda ingin menyimpan file hiburan atau file penting anda dalam satu partisi pasti anda pusing karna partisi anda cuma ada drive system saja Jika sewaktu-waktu komputer anda harus di install ulang otomatis anda harus memindahkan file-file anda agar tidak hilang, seperti yang saya alami baru-baru ini.

Pada awalnya saya mencoba partisi hardisk saya dengan tools Partition Magic 8, tetapi entah kenapa ketika di Loading terjadi error "cannot loading disk", hal pertama yang saya perkirakan mungkin tools tsb crash, kemudian saya coba download ulang ternyata hasilnya sama saja. Berikutnya saya tanya di Google, ada yang menyatakan pengaturan Hardisk, ada yang menyatakan dari bawaan Windows dsb. Secara tidak sengaja saya menemukan tools bernama EASEUS Partition Master 7.0.1 Home Edition, tidak banyak pertimbangan dikarenakan tools tsb full gratis langsung saja di download dan dicoba, ternyata hasilnya sangat memuaskan, dengan tools tsb hardisk terbaca dan bisa dipartisi dengan sangat mudah beberapa langkah saja, jika rekan-rekan berkeinginan membagi hardisk menjadi beberapa partisi dan menemui kendala yang sama dengan saya tsb, berikut saya jelaskan langkah-langkahnya.

Software yang kita butuhkan adalah EASEUS Partition Master 7.0.1 Home Edition yang free. Anda dapat mendownloadnya di link ini : http://www.partition-tool.com/download.htm



Dengan software EASEUS Partition Master 7.0.1 Home Edition ini kita dapat membagi partisi hardisk tanpa harus menginstall ulang System, kita dapat membagi partisi hardisk tanpa merusak system ataupun data.

Berikut ini Cara Mudah Membagi Partisi Harddisk Windows XP, Vista, Seven :

Install softwarenya dan jalankan EASEUS Partition Master 7.0.1 Home Edition.
Contoh ini menggunakan harddisk 500Gb dan akan dibagi menjadi 2 partisi.

1. Pilih Partisi yang aktif
2. Klik menu Resize/Move





3. Kemudian Geser partisi yang kosong seperti tanda panah no 3 atau isi Partition Sizenya
4. Setelah anda mengatur partisi yang anda inginkan kemudian klik OK. Akan ada hasil partisi yang "Unallocated" atau belum terpartisi.








5. Pilih partisi yang Unallocated.
6. Klik menu CREATE untuk membuat partisi kedua.



 7. Masukkan Label atau nama Partisi tersebut kemudian klik OK.



8 Kemudian Klik APPLY untuk membuat permanen proses membagi hardisk di windows XP, Vista, Seven.





9. Bila muncul pesan, klik “Yes” maka komputer anda akan restart Sendiri
10. Ketika komputer anda booting ulang maka proses pembagian partisi akan di jalankan, tunggu sampai komputer tersebut restart kembali dan booting ulang sampai windows anda berjalan dengan normal.

Dan Harddisk anda akan terbagi menjadi 2 bagian. Anda dapat membagi sesuai dengan kebutuhan anda misalnya 3 bagian atau 4 bagian partisi harddisk.

Selamat mencoba !

Selasa, 03 Juli 2012

Makalah Hukum Waris

BAB I
PENDAHULUAN
Hukum kewarisan islam mengakui adanya prinsip keutamaan dalam kewarisan yang berarti lebih berhaknya seseorang atas harta warisan dibandingkan orang lain. Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada pewaris dibandingkan dengan orang lain, seperti anak lebih dekat dari cucu dan oleh karenanya lebih utama dari cucu dalam arti selama anak masih ada, cucu belum dapat menerima hak kwewarisan.
Keutamaan itu dapat pula disebabkan oleh kuatnya hubungan kekerabatan seperti saudara kandung lebih kuat hubungannya dibandingkansaudara seayah atau seibu saja, karena hubungan saudara kandung melalui dua jalur (ayah dan ibu) sedangkan yang seayah atau seibu hanya melalui satu jalur (ayah atau ibu).
Adanya perbedaan dalam tingkat kekerabatan itu diakui oleh Allah dalam Al-Quran surat Al-Anfal : 75
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ
Artinya : “…orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian lebih berhak terhadap sesama didalam kitab Allah…”
Untuk lebih jelasnya akan kami bahas dalam bab berikutnya.










BAB II
HISAB DAN BAGIAN-BAGIANNYA
A. Pengertian
Hijab dalam bahasa Arab ialah mencegah, menutup dan menghalangi. Orang yang menjadi penghalang atau pencegah dinakan hijab, sedangkan orang yang dicegah atau dihalangi ataupun ditutup dinamakan mahjub.
Menurut istilah ulama mawaris (faraid) ialah mencegah dan menghalangi orang –orang tertentu dalam menerima seluruh pusaka semuanya ataupun sebagiannya karena ada seseorang yang lain atau hijab.
Sementara itu Hazairin memberi defenisi tentang hijab, yaitu semacam sistem keutamaan yang menentukan siapa yang berhak menyingkirkan orang lain ikut serta dalam mawaris.
Sedangkan pemakalah mengartikan/mendefenisikan hijab yaitu menghijab atau menghalangi dari mendapatkan dan juga menerima pusaka semuanya atau sebagiannya karena ada seseorang yang lain. Dengan kata lain terhalangnya seorang yang berhak menjadi ahli waris disebabkan adanya ahli waris yang lebih utama dari padanya.
B. Sebab Yang Menghijab Atau Mendinding Menurut Hukum Waris Islam
1.    Sifat Khas Yang Ada Pada Seseorang
a). Perbedaan agama yaitu orang islam tidak mendapat pusaka dari orang yang kafir, demikian juga sebaliknya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw
لا ير ث المسلم الكا فر ولايرث الكا فر المسلم
Artinya : “orang islam tidak jadi waris bagi sikafir dan tidak pula sikafir jadi waris bagi orang islam” (HR. Bukhari)
b). Pembunuhan, yaitu orang-orang yang membunuh kelurganya tidak mendapat pusaka dari keluarga yang dibunuhnya sebagaimana sabda Rasulullah saw :
ليس لقا ءل ميراث
Artinya : “tidak ada pusaka bagi sipembunuh” (HR. Malik)
c). Hamba (budak). Seorang hamba (budak) tidak mendapat pusaka dari tuannya atau orang merdeka.
d). Anak zina. Anak yang tidak sah tidak dapat menerima waris dari bapaknya.
2. Kedudukan Seseorang
Yaitu orang yang lebih kuat atau lebih dekat kepada simayitb dari yang mahzub itu. Penghalang ini dapat mengurangi hak ataupun menghilangkan hak.
a). Mengurangi hak terhadap seluruh warisan
1). Mengurangi hak seperti anak terhadap suami. Jika ada anak, suami mendapat seperempat. Jkia tak ada anak hak suami mendapat setengah.
2). Mengurangi hak dengan jalan memindahkan hak dari bagian tertentu kepada bagian yang tidak tertentu. Seperti anak lelaki bagi anak perempuan jika ada anak lelaki maka hak anak perempuan menjadi setengah dari yang diperoleh oleh anak lelaki atau sepertiga.
b). Menghilangkan hak menerima pusaka. Hukum ini dapat berlaku terhadap segala waris yang selain darei enam orang, bapak, ibu, anak lelaki, anak perempuan, suami, dan istri.
C. Macam-Macam Hijab
1) Hijab Hirman/ Hijab Penuh
Yaitu penghalang yang menyebabkan seorang ahli waris yang lain.
Dengan kata lain tertutupnya hak warisan seseoarang ahli waris secara menyeluruh, dengan arti ia tidak mendapatkan apa-apa disebabkan adanya ahli waris yang lebih dekat kepada pewaris daripada dirinya.
Ahli waris yang dapat terhijab secara penuh itu ialah ahli waris kecuali anak, ayah, ibu, dan suami atau istri. Kelima ahli waris ini tidak akan terhijab secara penuh. Sedangkan suami dan istri tidak pernah menghijab siapapun diantara ahli waris.
Tentang anak perempuan dan ibu menurut jumhur ahli sunnah tidak dapat menutup ahli waris lain secara hijab penuh. Ulama golongan syi’ah tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan dalaam menghijab. Dalam arti keduanya dapat menghijab ahli waris lain secara hijab penuh sebagaimana yang berlaku terhadap anak laki-laki dan ayah.
2) Hijab Nuqsan / Hijab Kurang
Yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian sesorang ahli waris.  dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seo rang ahli waris karena ada ahli waris lain.
Ketentuan tentang hijab nuqsan ini data terlihat secara nyata dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 11-12. secara umum dapat dikatakan bahwa setiap ahli waris yang berhak dapat terkena hijab nuqsan, namun tidak semua ahli waris dapat menghijab ahli waris lainnya secara hijab nuqsan.
Tentang siapa-siapa yang dapat terhijab nuqsan dan menghijab nuqsan serta berapa pengurangannya adalah sebagai berikut :
a) Anak laki-laki atau cucu laki-laki
• Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
• Suami dari ½ menjadi ¼
• Istri ¼ menjadi 1/8
• Ayah dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
• Kakek dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
b) Anak perempuan
• Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
• Suami dari ½ mebjadi ¼
• Istri ¼ menjadi 1/8
• Bila anak perempuan seorang, maka cucu perempuan dari ½ menjadi ¼
c) Cucu perempuan
• Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
• Suami dari ½ mebjadi ¼
• Istri ¼ menjadi 1/8
d) Beberpa orang saudara dalam segala bentuknya mengurangi hakm ibu dari 1/3 menjadi 1/6
e) Saudara perempuan kandung. Dalam kasus ini hanya seorang diri dan tidak bersama anak atau saudara laki-laki, maka ia mengurangi hak saudara perempuan seayah dari ½ menjadi 1/6.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hijab dalam bahasa arab ialah mencegah, menutup dan menghalangi. Orang yang menjadi penghalang atau pencegah dinakan hijab, sedangkan orang yang dicegah atau dihalangi ataupun ditutup dinamakan mahjub.
Menurut istilah ulama mawaris (faraid) ialah mencegah dan menghalangi orang –orang tertentu dalam menerima seluruh pusaka semuanya ataupun sebagiannya karena ada seseorang yang lain atau hijab.
Sebab Yang Menghijab Atau Mendinding Menurut Hukum Waris Islam :
-Sifat khas yang ada pada seseorang
-Kedudukan seseorang
Macam-macam hijab :
Hijab hirman/ hijab penuh
Hijab nuqsan / hijab kurang.










DAFTAR PUSTAKA
Ash Shiddiegi, Teungku Muhammad Hasbi, Fiqih Mawaris, PT Pustaka Riski Putra, Semarang : 1997
Lubis, Suhrawardi K dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta : 1995
Siddik, Abdullah, Hukum Waris Islam, Bina Pustaka, Jakarta : 1984
Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, Kencana Pranada Media, Jakarta :